Lensa Darbi

Monday, October 26, 2009

Buah Tangan Sertifikasi...

SDIT Darul Abidin - Depok

10 Guru SDIT Darul Abidin, baru saja melaksanakan pelatihan sertifikasi yang diadakan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat, kesepuluh guru tersebut adalah: Bpk. Arif Rahman, Bpk. Saiful Anwar, Bu. Siti Nurhawati, Bu. Ranti Muria, Bu. Endang Yulasmanah, Bu. Rohmah Rahmawati, Bu. Yulie Wijayati, Bu. Adi Sasaminingsih, Bu. Siti Nurhasanah, dan Bu. Penny R.F.

Kegiatan pelatihan lebih lanjut diatur dalam Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru, mendefinisikan bahwa guru profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Diharapkan agar guru sebagai tenaga profesional dapat berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran dan berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Dengan terlaksananya sertifikasi guru, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya mutu pembelajaran dan mutu pendidikan secara berkelanjutan. Pelaksanaan sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Setifikasi bagi Guru dalam Jabatan. Tahun 2009 ini merupakan tahun ketiga pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan. Landasan yang digunakan sebagai dasar penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2009 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Oleh karena itu, ada beberapa perubahan mendasar dalam proses penetapan peserta sertifikasi guru tahun 2009. Jumlah sasaran peserta sertifikasi guru setiap tahunnya ditentukan oleh Pemerintah dalam hal ini Departemen Pendidikan Nasional. Tahapan pelaksanaan sertifikasi guru dimulai dengan pembentukan panitia pelaksanaan sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pemberian kuota kepada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, dan penetapan peserta oleh dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota. Agar seluruh instansi yaitu dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, LPMP dan unsur terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan.

Kreteria Penetapan Urutan Peserta
Rangking peserta sertifikasi ditetapkan dengan urutan kreteria sebagai berikut :
Masa Kerja sebagai guru
Usia
Pangkat/golongan
Beban mengajar
Tugas tambahan
Prestasi kerja

sebagian sumber berasal dari sertifikasiguru.blog

No comments: